2. Istri tidak mendapat hak nafkah. Akibat hukum pembatalan perkawinan lainnya adalah istri tidak memperoleh hak nafkah. Sebelum adanya pembatalan pernikahan, pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah. Namun sesudah diputuskan terjadi pembatalan pernikahan, istri tidak memperoleh hak nafkah iddah. Dalam hal putusan perceraian telah diatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, namun suami tidak bersedia menjalakan isi putusan, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda selaku mantan istri dapat menuntut nafkah anak setelah cerai berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197 HIR: Pasal 196 HIR INTISARI JAWABAN ULASAN LENGKAP Intisari: Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Jadi, kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pada pertimbangan hakim. Bukhari 5364 dan Muslim 1714). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya. Hak nafkah istri dapat dipenuhi jika perceraian dari pihak usami atau cerai talak. Nafkah mantan suami kepada mantan istri dinamakan nafkah iddah. Nafkah tersebut diberikan selama 3 bulan 10 hari. Besarnya nafkah ini bedasarkan pertimbangan hakim di pengadilan. Namun jika perceraian dari pihak istri atau cerai gugat maka suami tidak wajib Tahun 2018 saya mengajukan gugatan cerai ke istri saya saat itu dan keputusan cerai terbit di tahun 2020 (setelah proses banding dari istri). sudah memberikan hak-hak mantan istri sesuai Attila Syach Datangi Rumah Bunga Sophia, Duga Anaknya Disekap Mantan Istri Setelah Dibawa Pria Besar Bunga Sophia yang dilaporkan mantan suaminya, Attila Syach atas dugaan penyekapan putrinya, Kardin. Dalam sidang cerai, sebenarnya diputuskan kalau hak asuh anak ada pada Bunga. Meski demikian menurut Attila, ia tetap punya hak bertemu Masalah hak pengasuhan anak bagi suami istri yang bercerai sudah diatur dalam Syariat agama. Ibnu Qudamah menjelaskan, Jika suami istri mengalami perceraian dan meninggalkan anak yang masih kecil, yang berhak menerima hak asuh adalah Ibunya. Sebab, Ibu adalah orang yang paling dekat kepadanya dan tidak ada yang bisa menyamai kasih sayangnya stDjXUk.